Jumat, 19 Juli 2013

Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kawasan Mall TOP 1OO Batu Aji



A.  Pengertian dan Gambaran umum


Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi dalam mendukung terselenggaranya pendidikan, keluarga, persemaian budaya, peningkatan kualitas generasi yang akan datang dan berjati diri. Salah satu permasalahan utama Pertumbuhan penduduk perkotaan adalah peningkatan permintaan akan rumah. Permasalahan utama yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia adalah permasalahan pemukiman penduduk khususnya di kota-kota besar terutama Kota Batam. Kendala yang dihadapi adalah terbatasnya lahan perkotaan. Salah satu alternatif untuk memecahkan kebutuhan rumah di perkotaan yang terbatas adalah dengan mengembangkan model hunian secara vertikal berupa bangunan rumah susun. Untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah, Pemerintah membangun rumah susun sederhana dengan sistem sewa. Untuk memenuhi kebutuhan pokok akan rumah tinggal yang sangat meningkat, khususnya pada daerah-daerah perkotaan dan daerahdaerah industri, Pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) menjadi
alternatif dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Pembangunan Rusunawa adalah salah satu solusi dalam penyediaan permukiman layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusunawa seharusnya mampu membantu perkotaan dalam menyediakan hunian yang layak untuk warganya. Perkotaan masih menjadi penanggung beban paling berat terkait penyediaan perumahan.

Rumah susun (Rusun) adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagianbagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Rusun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB) atau hak pakai (HP) di atas tanah Negara; dan HGB atau HP di atas tanah hak pengelolaan (HPL).

Keberadaan Rusun di Indonesia diatur dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun).

Dilihat dari status penguasaannya Sarusun umum ada dua macam:
  1. Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Rusunawa dimaksudkan untuk disewakan kepada anggota masyarakat terutama MBR yang belum mampu membeli rumah meskipun dengan angsuran melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembangunan Rusunawa sampai saat ini masih bergantung kepada APBN ataupun APBD. 
  2. Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami). Rusunami ini dibangun untuk maksud diperjual belikan dalam pasar perumahan.

B.  Gambaran Rumah Susun di Kota Batam

Kota Batam sebagai daerah yang mempunyai kawasan industri yang banyak, dengan penduduk yang bekerja di kawasan industri sebesar 36% dari jumlah penduduk Kota Batam  (Badan Pusat Statistik, 2007), sementara lahan yang tersedia sangat terbatas dan harga lahan tersebut naik tiap tahun, sehingga banyak tenaga kerja membangun pemukiman di kawasan yang tidak seharusnya mereka tinggal (pemukiman liar) yang lokasinya berada jauh dari tempat kerja. Untuk menghindari terjadinya pemukiman kumuh di Kota Batam, perlunya Pemerintah Kota Batam membangun hunian rumah susun sederhana yang di tempatkan di dekat kawasan industri. Rumah susun sederhana ini diperuntukkan untuk masyarakat yang bekerja di sektor industri khususnya bagi masyarakat  berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor industri.

Berdasarkan data Dinas Tata Kota Batam saat ini terdapat 72 Twin Blok rusun terbangun yang berada di bawah Pemerintah Kota Batam sebagai instansi pengguna.

Seluruh rusun tersebut tercatat sebagai aset Kementerian Perumahan Rakyat yang dibangun Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sementara satu lagi yang akan menambah daftar Rumah Susun di Kota Batam ialah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kawasan Mall TOP 100 Batu Aji, di bangun di Kawasan Mall TOP 100 di atas lahan sekitar 1 hektar dengan konsep Twin Blok, untuk membangun 1 blok rusun berlantai lima yang bisa menampung sekitar 90 keluarga membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar. 

Pembangunan Rusunawa Kawasan Mall TOP 100 Batu Aji saat ini sudah sampai tahap penyelesaian, selanjutnya menunggu Pemerintah Kota Batam untuk pemasangan instalasi listrik dan airnya.

Selanjutnya pembukaan Rusunawa Kawasan Mall TOP 1OO Batu Aji akan dilakukan setelah Kementerian Perumahan Rakyat menyerahkan hak kelola kepada Pemerintah Kota atau instansi pengguna.

Dengan adanya Rusunawa Kawasan Mall TOP 1OO Batu Aji ikut menambah daftar rumah susun di Batam, akankah Kementerian Perumahan Rakyat akan menyerahlan hak kelolah kepada Pemerintah Kota.


Menurut Kepala Dinas Tatakota Kota Batam Gintoyono Batong dimuat di haluankepri.com edisi Jum'at, 10 Mei 2013, mengatakan, "Jumlah rusun saat ini sudah banyak. Usulan agar dikelola oleh badan sendiri seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah lama dimunculkan".

Dijelaskannya, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan (usulan) tetapi masih dalam proses. Sebab harus melalui kajian teknis dan sebagainya. Pada tahun ini, menurut Gintoyono, kembali akan dibangun beberapa twin blok rusun. 


  
Teras Depan


Tampak Dalam


Tampak Depan

8 komentar:

  1. kalo mau sewanya daftar kemana? trimakasih min

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh ke kantor Rusun Pemko yang di Muka Kuning.

      Hapus
  2. Peluang usha untuk usaha Bisnis media tv kabel berlangganan ,di perumahan ,hotel,apertemen, rumah susun dll .http://proposaltvkabellukman.blogspot.com/ hub 081235511341

    BalasHapus
  3. berapaan ya sewa rusunnya?
    sewanya per-bulan atau per- tahun ya?

    BalasHapus
  4. Pak. Rusun nya masih ada yang kosong? Kalo masih ada saya mau daftar

    BalasHapus
  5. Gimana cara daftar di rusun

    BalasHapus